Komentar terhadap RUU Konvergensi
Revision as of 15:51, 23 January 2016 by Onnowpurbo (talk | contribs) (→Beberapa Pertanyaan Menggelitik)
Oleh: Onno W. Purbo Catatan: Dibuat dalam waktu 2 hari, karena permintaan mendadak sekali oleh DPD-RI.
Contoh skenario yang menggelitik
Dengan semakin murah dan mudahnya teknologi, sebuah desa dapat membuat sendiri dan mengoperasikan jaringan telkom-nya bahkan selular-nya. Investasi yang di perlukan hanya sekitar Rp. 100 juta / desa dengan 1000 penduduk (atau sekitar Rp. 100.000 / penduduk). Apakah di ijinkan? Apakah alat buatan rakyat itu harus di sertifikasi dulu? Apakah setiap desa dari 70.000 desa harus meminta ijin? Bagaimana dengan alokasi kanal / frekuensi-nya? Apakah rakyat desa di ijinkan untuk mempunyai kode area sendiri?
Komentar Secara Umum
- RUU Konvergensi dibuat oleh pakar Infrastruktur yang tidak menekuni masalah konten & teknologi policy / industri pendukung.
 - RUU Konvergensi kental masalah perijinan dan setoran.
 - RUU Konvergensi tampaknya akan mengalami kesulitan di bawa ke ranah Internet yang tidak mengenai batasan geografis.
 - RUU Konvergensi kurang mewadahi media dan konten.
 - RUU Konvergensi kurang mewadahi kemampuan SDM & Industri lokal Indonesia.
 
Isu Besar
- IP & Nama (domain) – tata kelola sempit.
 - E-digital, Digital Economy, Cybersecurity dll – tata kelola luas.
 
Akses , Local Loop, Last Mile. Keterbukaan, Keberagaman, Kebebasan Berekspresi. Keamanan vs. Privacy. Copyright. Netralitas Teknologi. Level Playing Field.
- Perlindungan Publik, Privasi, Kepemilikan Publik.
 - Kualitas Content / Informasi (kualitas, keseimbangan informasi, penguasaan media)
 - Batasan Geografis.
 
Isu sempit
- Pemerataan / Digital Divide (hak akses rakyat siapa yang akan menjamin?)
 - Broadband
 - Over The Top
 - Pola Penyediaan Infrastruktur / Layanan (bagaimana kalau berbasis Masyarakat / Internet?).
 - Demand Driven vs. Supply Driven vs. TKDN.
 
Yang Di atur RUU Konvergensi
- perizinan penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi
 - pengaturan spektrum frekuensi radio
 - penomoran
 - standar kinerja operasi
 - standar kualitas layanan
 - biaya interkoneksi
 - kewajiban pelayanan umum
 - standar alat dan perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
 
Level Penyedia
- Penyelenggara Fasilitas Jaringan
 - Penyelenggara Layanan Jaringan
 - Penyedia Layanan Aplikasi
 - Penyedia Konten
 
Beberapa Pertanyaan Menggelitik
Beberapa pertanyaan / isu yang tampaknya kurang di cover oleh RUU Konvergensi,
- Bagaimana dengan masalah keterbukaan, keberagaman, kebebasan Berekspresi?
 - Bagaimana dengan keamanan vs. privacy.
 - Bagaimana dengan Copyright.
 - Bagaimana dengan Netralitas Teknologi.
 - Bagaimana dengan community based technology / network?
 - Bagaimana dengan Perlindungan Publik, Privasi, Kepemilikan Publik.
 - Bagaimana dengan kualitas Content / Informasi (kualitas, keseimbangan informasi, penguasaan media)?
 - Bagaimana dengan masalah Batasan Geografis, khususnya di dunia maya?
 
Pertanyaan langsung untuk berbagai pasal,
- Pasal 8 tentang Perijinan, bagaimana jika seseorang memberikan akses jaringan ke tetangganya? Bagaimana dengan RT/RW-net? Bagaimana dengan Network Sekolah? Bagaimana dengan IntraNet / Extranet perusahaan yang mengkaitkan satu Indonesia? Perlukah ijin menteri?
 
- Pasal 9-12 tentang penyelenggaraan,
- Apakah Google, Youtube, Whatsapp, Telegram, Facebook dll melanggar hukum?
 - Bagaimana hukumnya rakyat yang memberikan layanan gratis di Internet?
 - Saya menjalankan cyberlearning.web.id agar rakyat Indonesia dapat belajar gratis, apakah melanggar hukum?
 
 
- Pasal 23 tentang orbit satelit, bagaimana dengan Express AM33 (96.0°E), MEASAT-5 (119.5°E), Express AM3 (140.0°E)? Bagaimana dengan satelit LEO, MEO? Apakah mereka melanggar hukum?
 
- Pasal 24, tentang penomoran IP,
- IP address mau di atur pemerintah?
 - Bagaimana dengan IP address 192.168.x.x, 172.16.x.x, 10.x.x.x mau di atur juga?
 - Bagamana dengan IP address fexxxxxx? 127.x.x.x? ::1? mau di atur juga?
 - Bagaimana hukumnya rakyat yang menjalankan server DNS Sendiri?
 
 
- Pasal 24, tentang penomoran telepon
- Mungkinkan rakyat punya alokasi nomor sendiri?
 - Bagaimana hukumnya rakyat yang menjalankan server ENUM sendiri?
 - Jika ada rakyat yang mengoperasikan sendiri sistem dengan nomor +62520xxxxx apakah melanggar hukum?
 
 
- Pasal 25, tentang perangkat telematika,
- Bagaimana hukumnya jika saya memodifikasi perangkat wifi yang sudah di sertifikasi agar saya agar bisa menjangkau 50 km? Padahal hanya dengan mengganti dengan antenna yang juga sudah di sertifikasi.
 - Apakah software termasuk kategori perangkat?
 - Bagaimana hukumnya seseorang membuat sendiri sebuah sentral telepon menggunakan aplikasi asterisk / opensips / kamailio? Apakah melanggar hukum?
 - Bagaimana hukumnya berbagai apps di PlayStore? Apakah harus di sertifikasi?
 
 
- Pasal 27-28, tentang Tarif,
- Bagaimana dengan perlakuan tidak adil / tidak level playing oleh operator antara penjual pulsa elektronik dengan bank yang menjual pulsa?
 - Bagaimana jika kita menelepon melalui Internet?